MediaHaji.com

Berita » Peristiwa:

Demokrat Akan Uji Komponen Haji

di unggah oleh redaksi: 1 tahun, 5 bulan yang lalu


Demokrat Akan Uji Komponen Haji

MediaHaji.Com, Jakarta - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi mengatakan akan mengadakan uji publik terkait berbagai komponen yang harus dikeluarkan jamaah haji.

Menurut Baghowi, dibandingkan dengan maskapai penerbangan lain, apa yang ditawarkan PT Garuda Indonesia dalam penyelenggaran ibadah haji, dinilai terlalu mahal. Padahal, layanan yang diberikan juga tidak lebih bagus dari yang diberikan maskapai lainnya semisal Al Wafir, Batavia Air, dan sebagainya.

Baghowi mencontohkan, Al Wafir dari Arab Saudi menawarkan harga sekitar 1.600 dolar AS dan Batavia Air sanggup memberikan pelayanan dengan harga hanya sebesar 1.500 dolar AS. Sedangkan Garuda memberikan harga sebesar 1.720 dolar AS dan hal itu harus diterima oleh jamaah haji.

Padahal di Garuda banyak item yang tidak rasional dan menjadi tanggungan jamaah haji. Item itu antara lain biaya perekrutan kru, pelatihan kru yang nilainya hampir sekitar Rp 46 miliar, biaya untuk seragam kru, biaya asuransi, biaya hotel kru, dan tiket pesawat untuk pilot semua dibebankan ke jamaah. Padahal, hal itu tidak berlaku di maskapai lainnya.

"Ongkos mahal karena bisa dibedakan antara Boeing dan Airbus, misalnya avturnya saja sudah kelihatan, di samping itu maskapai lainnya menawarkan pesawat yang usianya masih baru semua. Jangan karena ketidakprofesionalan Garuda dan ketidakberesan managemennya kemudian menjadi beban jemaah. Untuk itu kita akan adakan uji publik terhadap komponen yang dikeluarkan jamaah," tegas Baghowi, Selasa (24/8).

Selanjutnya, Baghowi mengungkapkan Menteri Agama memang dilindungi oleh Pasal 34 UU No 13 tahun 2008 tentang Haji yang menjelaskan penetapan dan penunjukan langsung perusahaan penerbangan untuk jamaah haji. Namun undang-undang itu hendaknya jangan disalahgunakan.

 "Ada kontradiksi di undang-undang yang membolehkan menteri agama menunjuk langsung perusahaan penerbangan dan Keppres No 80 tahun 1983 di mana angka di atas 100 juta harus ditender. Oleh karena itu kami ingin merevisi undang-undang ini dalam Panja nanti.  Karena jelas ini bentuk inefisiensi dan merugikan jamaah," tukasnya.end