MediaHaji.com

Berita » Peristiwa:

Masa Pelunasan Haji Diperpanjang

di unggah oleh iyank4: 1 tahun, 5 bulan yang lalu


Masa Pelunasan Haji Diperpanjang

MediaHaji.Com - Jakarta.  Pemerintah memperpanjang batas waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), baik untuk jamaah haji reguler maupun khusus, hingga 6 September2010. Perpanjangan kali ini untuk memberi kesempatan bagi tambahankuota sebanyak 10.000 porsi haji.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan pelunasan BPIH per tanggal 23 Agustus 2010 untuk haji regular 177.955 jamaah dari194.000 jamaah. Sedangkan haji khusus sudah terserap seluruhnya sebanyak lebih 16.000, sisanya untuk petugas. Total untuk haji reguler dan haji khusus sampai saat ini 194.068 orang. Jadi dengan demikian, untuk haji khusus 17.000 dinyatakan selesai. Sedangkan haji regular dari 194.00 sudah terserap 177.955 jamaah, katanya usai buka puasa bersama di kediaman Jalan Widya Chandra III Nomor9, Jakarta, Senin (23/8).

Suryadharma mengungkapkan, baru-baru ini, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 10.000 porsi. Dari 10.000 porsi tersebut, pemerintah mengalokasikan 6.500 porsi untuk haji plus dansisanya 3.500 haji regular. Yang 6.500 sudah resmi tadi pagi dibagi dan yang 3.500 tentu akan kita alokasikan ke semua provinsi secara proporsional, ujarnya.

Dijelaskan, haji reguler sekarang baru 177.955, maka untuk sebelum tambahan yang 194.000 itu berarti masih ada kekurangan16.000 jamaah ditambah 3.500, berarti masih ada sebanyak 19.500.Pihak Kementerian Agama yakin semua akan segera terserap, karena pendaftaran haji reguler tahapan pertama yang berakhir pada 30 Agustus 2010 diperpanjang dengan jadwal baru mulai 1 hingga 6 September 2010.

Sedangkan untuk jamaah haji khusus yang telah selesai, otomatiskementerian akan memperpanjangnya kembali melalui Peraturan MenteriAgama. Untuk haji khusus yang 6.500 kalau diperlukan perpanjanganakan diperpanjang. Peraturan Menteri Agama nanti akan direvisiuntuk memperpanjnag masa pelunasan jamaah haji plus, katanya.

Mengenai pembagian alokasi kuota haji khusus, pihaknya akan melihat sesuai dengan kemampuan penyelenggara haji seperti kemampuan untuk menyerap. Kalaupun misalnya tidak memiliki kemampuan untuk menyerap banyak, tetapi memaksakan untuk menyerap banyak, tetap tidak diberikan. Jadi, harus dilihat berdasarkan kemampuan yang dilihat dari catatan tahun ke tahun, sehingga tidak bisa diblok dalam jumlah tertentu.

Hal tersebut juga ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji danUmrah Kementerian Agama Slamet Riyanto. Dikatakan, pembagiannyasudah disepakati oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan UmrahIndonesia (Amphuri) dan Himpunan Penyelenggarara Umrah dan Haji(Himpuh).

Jadi ketentuannya, tahap yang pertama nanti perpanjangan ini sudah disetujui sesuai ketentuan yang berlaku, artinya sesuai dengan urut kacang. Kemudian yang kedua, nanti apabila dalam tahap yang pertama tidak terserap, baru nanti akan diberlakukanperebutan, jelas Slamet.

Pihaknya yakin porsi tambahan sebanyak 6.500 akan langsung terserap. Dicontohkan yang terakhir ada 119 porsi, langsung habis dalam waktu kurang dari satu menit. Jadi, saya kira perebutan itu yang akan kita lakukan nanti, tandasnya.

Terkait dengan upaya Kementerian Agama dalam hal pemondokan diArafah dan Mina (maktab) bagi tambahan porsi 3.500 jamaah haji reguler, tidak ada masalah, karena akan ada tambahan satu maktab.Mengenai pemondokan, tidak ada masalah di ring satu. Sesuai arahan Menteri akan ada tambahan satu maktab dan itu tempatnya nanti di Mekah di ring satu, katanya. (Rmg/Az/dry)