Berita » Peristiwa:
Pemerintah Batasi Warga Berhaji
MediaHAJI.com - Untuk menekan jumlah daftar tunggu haji yang saat ini mencapai 1,2 juta, pemerintah akan memberlakukan pembatasan bagi jamaah yang telah menunaikan ibadah haji."Yang diprioritas mereka yang pertama kali berangkat haji, baik jamaah haji khusus maupun normal," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali, di Jakarta, seperti dilansir dalam situs Kementrian Agama. Senin (14/3).
Kebijakan serupa diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap warganya. Batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah lima tahun sekali."Pemerintah belum membahas lebih lanjut tentang batasan waktu yang akan ditetapkan."
Di Arab Saudi pembatasan seseorang melaksanakan Ibadah haji tiap lima tahun. Namun, untuk Indonesia belum ada peraturan yang secara khusus meregulasi hal tersebut."Kementrian baru sebatas mengimbau untuk memprioritaskan bagi jamaah yang belum pernah menunaikan haji," katanya.
Keputusan Menteri Agama sediri tidak diperbolehkan penggunaan kuota bagi mereka yang telah berhaji. Karena itu, pemerintah melalui keputusan tersebut telah berupaya melakukan pembatasan. "Pemerintah melakukan berbagai upaya lain untuk menekan daftar tunggu haji. Salah satunya, mengajukan permohonan tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi," katanya.
