MediaHaji.com

Haji » Ibadah Haji:

Vaksin Meningitis Haji: Halal atau Haram

di unggah oleh iyank4: 1 tahun, 8 bulan yang lalu


Keputusan pemerintah Arab Saudi mewajibkan semua calon jemaah haji agar disuntik vaksin meningitis, sejak dua tahun terakhir membuat calon jemaah haji di tanah air jadi resah. Itu terkait kabar, vaksin tersebut mengandung lemak babi. Penggunaan vaksin meningitis diwajibkan pemerintah Arab Saudi, atas rekomendasi WHO, dengan alasan untuk melindungi calon haji dari radang selaput otak. Karena berdasarkan penelitian virus radang otak itu mudah menyebar didaerah yang beriklim panas. Itu sebabnya, setiba di Jeddah, pemerintah Arab Saudi melakukan pemeriksaan kepada setiap calon jemaah haji yang baru datang. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia, Kyai Haji Amidhan, tahun 2009 lalu, tepatnya 15 juli 2009, MUI sudah memutuskan, vaksin meningitis itu haram hukumnya. Karena berdasarkan penelitian lembaga pengawas obat dan makanan MUI, vaksin meningitis positif mengandung lemak babi, dan dalam produksinyapun, MUI meragukan vaksin yang dihasilkan bersih dari enzim babi. Tapi atas pertimbangan darurat, MUI membolehkan penggunaan vaksin itu, sambil minta pemerintah mengupayakan penyediaan vaksin meningitis yang halal, untuk jemaah haji tahun ini. Masalahnya, hingga kini, meningitis halal belum juga didapatkan, padahal musim haji sudah semakin dekat. Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kustantinah, sudah ada dua produsen vaksin meningitis yang datang dan menawarkan produknya, dan berdasarkan penelitian mereka, memenuhi standar kesehatan dan layak digunakan. Karena itu selanjutnya mereka serahkan kepada MUI untuk mengkajinya menurut hukum islam. Direktur lLembaga Penelitian pengawasan Obat dan Makanan MUI, Lukmanul Hakim membenarkan soal adanya dua produsen vaksin, sebagaimana dimaksud Kustantinah, tapi menurut Lukman, pihaknya masih meragukan kehalalal vaksin yang ditawarkan, karena sampai kini belum melakukan presentasi soal proses produksinya. Lepas dari itu, untuk musim haji tahun 2010, Departmen Kesehatan akan menyiapkan 310 ribu dosis vaksin meningitis, untuk sekitar 210 orang jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci. Menurut Sekjen Kementerian Kesehatan, Ratna Rosita Hendarji, anggaran yang diperlukan untuk itu sebesar Rp 34,250 milyar. Siapa mitra produsennya, akan ditentukan lewat tender terbuka, yang akan mulai dilakukan Rabu (19,05) ini. Bagaimana dengan negara lain?. Kabarnya Malaysia sudah memproduksi sendiri dan menjamin halal vaksin meningitis yang disuntikkan ke calon jemaah haji mereka. Sebagaimana dikutip dari kantor berita bernama edisi 5 Mei 2010 lalu, vaksin meningitis yang diproduksi Malaysia dibuat dari enzim sapi, hasil kerjasama Universiti Sains Malaysia dan Institut Finlay dari Kuba. Pemerintah, sesuai keputusan tahun lalu, diberi waktu paling lambat 15 Juli 2010 untuk menyediakan vaksin meningitis yangsekali lagi, pemerintah harus cepat mengambil langkah, karena waktu terus berjalan dan musim keberangkatan haji sudah di depan mata. Kontroversial mengenai vaksin meningitis ini tak boleh dibiarkan menggantung. Calon jemaah haji ingin kepastian, agar tidak ada keragu-raguan, baik saat persiapan maupun saat menjalankan ibadah haji di tanah suci.   Sumber: http://www.indosiar.com/fokus/85939/halal-atau-haram